SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/51/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Oktober 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelas Sjaiful.
Polisi Temukan 40 Pil di Dalam Bungkus Rokok
Saat penggeledahan di kamar rumah tersebut, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Camel warna ungu.
Di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil. Masing-masing berisi 10 butir pil yang memiliki logo “Y”.
Dengan demikian, polisi menemukan 40 butir pil berlogo “Y” dari lokasi penangkapan AR.
Selain puluhan pil tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat sobekan kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler iPhone warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.
Jika digabungkan, total barang bukti pil berlogo “Y” yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 60 butir.
AR Diduga Jual Pil Berlogo Y
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengakui telah menjual pil berlogo “Y” kepada saksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi Terapkan Pasal 435 UU Kesehatan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sjaiful.
Polresta Sumenep Imbau Warga Waspada
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah peredaran obat keras berbahaya dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan transaksi atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.















