Bupati Sumenep Tanda Tangani Kesepakatan dengan DPRD tentang RPJPD 2025-2045

Wakil Bupati Dewi Khalifah bersama Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi saat menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep 2025 - 2045 (Foto: Sumenepkab.go.id)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diwakili oleh Wakil Bupati Dewi Khalifah, telah menandatangani persetujuan bersama DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep 2025 – 2045. Kesepakatan ini dicapai dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah secara terarah dan terpadu.

“Pemkab Sumenep telah menyusun visi untuk 20 tahun mendatang yaitu ‘Sumenep Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan’, yang dijabarkan menjadi delapan misi atau agenda pembangunan,” ujar Wakil Bupati, Rabu (3/7/2024)

Menurut Wakil Bupati kedelapan agenda pembangunan tersebut mencakup meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing global dan sejahtera, meningkatkan daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif, serta memperkuat stabilitas ketentraman, ketertiban umum, dan fiskal daerah.

“Agenda pembangunan juga meliputi, mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, memastikan infrastruktur yang berkualitas dengan mempertimbangkan lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam mencapai visi dan misi Kabupaten Sumenep 2025 – 2045, arah kebijakan pembangunan dibagi menjadi empat tahap pembangunan lima tahunan, yaitu penguatan pondasi transformasi (2025 – 2029), akselerasi transformasi (2030 – 2034), ekspansi global Sumenep (2035 – 2039), serta mewujudkan Sumenep Bermartabat (2040 – 2045).

Wakil Bupati berharap RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” tutupnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon