SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian telepon seluler (handphone) yang terjadi di wilayah Kecamatan Batang-Batang. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M (44), yang diduga mencuri handphone, AA (29), yang berperan sebagai penadah pertama, serta MR (25), yang menjadi penadah terakhir.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan korban dengan Nomor LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 November 2025.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, korban membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari kediamannya.
Saat hendak membantu di dapur, korban menaruh handphone miliknya di teras dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi untuk mengambil perangkat tersebut.
Namun, handphone berjenis OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora itu sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari barang tersebut dan menanyakan keberadaannya kepada sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.
Korban juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena perangkat sudah tidak dapat dihubungi.
Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Polisi Telusuri Rantai Penjualan HP
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan handphone yang hilang.
Petugas akhirnya menemukan perangkat tersebut dalam penguasaan MR. Polisi kemudian menggali keterangan MR mengenai asal-usul handphone tersebut.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku membeli handphone itu dari sebuah konter milik AA. Polisi selanjutnya meminta keterangan AA mengenai sumber barang tersebut.
AA kemudian menerangkan bahwa dirinya mendapatkan handphone tersebut dari M. Petugas pun melanjutkan pemeriksaan terhadap M.
Kepada penyidik, M akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil pencurian.
Polisi kemudian mengamankan handphone milik korban sebagai barang bukti. Barang tersebut berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora dengan IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.
Pelaku Dijerat Pasal 476 KUHP
Polisi menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat.
Menurutnya, Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan upaya polisi menelusuri barang hasil kejahatan hingga menemukan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penguasaannya.
















