Hukrim  

Satu Tersangka Ditahan, Kasus 311 Pil Berlogo Y di Sumenep Masuk Penyidikan

Tersangka kasus 311 pil berlogo Y di Sumenep ditahan polisi
Satresnarkoba Polresta Sumenep menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan peredaran 311 pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura (Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” yang terungkap di Kecamatan Gapura.

Tersangka sebelumnya diamankan Satuan Samapta Polresta Sumenep saat melakukan penindakan di kawasan Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Rabu (26/8/2026). Setelah penindakan, Satsamapta menyerahkan perkara beserta barang bukti kepada Satresnarkoba untuk proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Perkara ini sudah kami terima dan saat ini ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep melalui proses penyidikan. Dari hasil penanganan perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah diamankan serta dilakukan penahanan,” ujar Mohammad Sjaiful, Kamis (27/8/2026).

Polisi Amankan 311 Pil Berlogo Y

Kasus tersebut bermula ketika petugas Satsamapta melakukan penindakan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Gapura.

Petugas mengamankan pria berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang diduga berkaitan dengan peredaran pil berlogo “Y”.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan total 311 butir pil berlogo “Y”. Sebanyak 300 butir ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Sementara itu, petugas menemukan 11 butir lainnya dari seorang saksi berinisial FI.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan. Barang tersebut meliputi telepon seluler, sepeda motor, bungkus rokok, plastik kresek bening, dan sobekan aluminium foil.

Penyidik Telusuri Keterkaitan dengan Pihak Lain

Mohammad Sjaiful menjelaskan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses hukum. Polisi turut mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.

“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami terus mendalami asal-usul serta kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan jaringan atau pihak lain, sehingga perkara ini dapat ditangani secara tuntas,” tegasnya.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, polisi belum menyampaikan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tersangka Dijerat UU Kesehatan

Penyidik memproses tersangka berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polresta Sumenep juga menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran obat yang berpotensi membahayakan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *