BANGKALAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan menerima laporan meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Kabupaten Bangkalan di Malaysia. Informasi tersebut diterima melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengungkapkan korban bernama Rois (56), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Disperinaker memperoleh laporan resmi melalui tembusan surat KBRI Kuala Lumpur Nomor 01232/SBPM-KL/0726/04 tentang bukti pencatatan kematian.
“Almarhum meninggal dunia pada 21 Juli 2026,” kata Jemmi, Jumat (24/7/2026).
Sebelum meninggal dunia, Rois sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Selayang, Selangor, Malaysia. Tim medis berupaya memberikan penanganan darurat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
“Diduga penyebab kematiannya akibat sakit jantung,” ujar Jemmi.
Setelah proses administrasi selesai, pihak terkait memulangkan jenazah menggunakan penerbangan Malaysia Airlines Berhad MH 873 pada Kamis (23/7/2026). Pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, UPTP2TK Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memfasilitasi ambulans untuk mengantar jenazah ke rumah duka di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Jemmi menjelaskan, Rois telah bekerja di Malaysia selama lebih dari 10 tahun sebagai buruh bangunan. Meski almarhum berangkat tanpa melalui prosedur resmi, Disperinaker Bangkalan tetap memberikan pendampingan dalam proses pemulangan jenazah.
“Kami tetap membantu pemulangan jenazah karena selama bekerja di Malaysia, almarhum menafkahi keluarganya di Bangkalan melalui penghasilan yang dikirimkan secara rutin,” ujarnya.
Jemmi kemudian mengimbau masyarakat Bangkalan yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, jalur legal memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pendataan dan memberikan bantuan ketika pekerja migran menghadapi persoalan di negara penempatan.
“Gunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Dengan begitu, pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan pemerintah dapat memberikan penanganan lebih cepat ketika terjadi keadaan darurat,” pungkasnya.












