Edu  

Kemenag Sumenep Matangkan Deklarasi Pesantren Ramah Anak, Gandeng RMI dan HIMPSI

Kemenag Sumenep bahas deklarasi Pesantren Ramah Anak bersama RMI PCNU dan HIMPSI
Kemenag Sumenep menggelar FGD bersama RMI PCNU dan HIMPSI untuk mematangkan deklarasi Pesantren Ramah Anak di Kabupaten Sumenep

SUMENEP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep terus mematangkan persiapan deklarasi Pesantren Ramah Anak sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak santri di lingkungan pondok pesantren.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI PCNU) Sumenep dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumenep. Kegiatan ini berlangsung dengan menghadirkan Kepala Kantor Kemenag Sumenep Abdul Wasid, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Ketua RMI PCNU Sumenep, serta Ketua HIMPSI Sumenep.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai strategi untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.

Kepala Kantor Kemenag Sumenep Abdul Wasid menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, seluruh unsur pesantren harus memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Seluruh elemen pesantren perlu berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan memberikan perlindungan optimal bagi setiap santri,” ujar Abdul Wasid saat memberikan arahan dalam FGD, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kolaborasi antara Kemenag, RMI, dan HIMPSI menjadi langkah penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan pesantren.

Abdul Wasid berharap sinergi tersebut mampu mempercepat realisasi program Pesantren Ramah Anak sekaligus menjadi percontohan bagi lembaga pendidikan pesantren lainnya di Kabupaten Sumenep.

“Melalui kolaborasi antara Kemenag, RMI, dan HIMPSI, diharapkan program Pesantren Ramah Anak dapat segera diwujudkan dan menjadi model penguatan perlindungan anak di lingkungan pesantren Kabupaten Sumenep,” katanya.

Selain membahas deklarasi Pesantren Ramah Anak, forum diskusi juga menghasilkan sejumlah poin penting. Di antaranya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Santri, penyediaan konselor santri, hingga integrasi aspek perlindungan anak ke dalam tata tertib internal pesantren.

Melalui langkah tersebut, Kemenag Sumenep berharap seluruh pesantren di wilayahnya mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak sehingga para santri dapat belajar serta berkembang secara optimal tanpa rasa takut maupun tekanan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *