Kapolres Sumenep Tegaskan Tindak Tegas Debt Collector yang Merampas Motor di Jalan

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda memberikan pernyataan tegas terkait larangan debt collector merampas motor di jalan saat tatap muka di Ambunten
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., saat memberikan arahan kepada Forkopimka, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Ambunten

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep menegaskan tidak akan mentolerir aksi oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan raya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., saat menggelar tatap muka bersama Forkopimka, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/9/2025).

“Kami akan bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,” tegas Kapolres Sumenep.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing di jalan umum.

“Jika ada debt collector merampas motor di jalan, segera laporkan ke polisi. Kami pastikan pelaku akan ditangkap,” ujarnya menegaskan.

Menurut Kapolres, proses penarikan kendaraan oleh leasing harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, apalagi merampas di jalan.

“Masyarakat jangan diam. Segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika melihat atau mengalami hal seperti itu,” pungkasnya.

Kegiatan tatap muka ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara aparat kepolisian dengan masyarakat, guna memperkuat sinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep, khususnya di Kecamatan Ambunten.

Ikuti Kami Juga Google Berita