FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tujuh Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur, fungsi, dan tugas kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Perpres tersebut ditetapkan pada 5 November 2024 dan diunggah melalui laman resmi JDIH Setneg.
Daftar 7 Perpres Kementerian Koordinator
Tujuh Perpres yang baru ditandatangani Presiden Prabowo meliputi:
Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Setiap Perpres mengatur kedudukan, organisasi, tugas, serta peralihan yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Peran Kementerian Koordinator
Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang telah diterbitkan sebelumnya, tujuh kementerian koordinator ini memiliki peran penting dalam mengoordinasikan sejumlah kementerian, lembaga, dan badan negara. Tujuannya adalah memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan selaras.
Berikut rincian tugas kementerian koordinator:
Kemenko Perekonomian: mengoordinasikan sektor tenaga kerja, perindustrian, perdagangan, energi, investasi, BUMN, dan pariwisata.
Kemenko Politik dan Keamanan: mengoordinasikan Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan lembaga terkait.
Kemenko Pangan: fokus pada koordinasi Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, serta Badan Pangan Nasional.
Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: membawahi ATR/BPN, PUPR, Perumahan, Transmigrasi, dan Perhubungan.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat: berfokus pada kementerian sosial, perlindungan pekerja migran, koperasi, UMKM, dan ekonomi kreatif.
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: mengoordinasikan bidang agama, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan olahraga.
Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: bertanggung jawab pada kebijakan hukum, hak asasi manusia, serta sistem imigrasi dan pemasyarakatan.
Perkuat Sinergi Pemerintahan
Dengan adanya tujuh Perpres ini, pemerintah berharap sinergi antar kementerian semakin kuat. Selain itu, kebijakan strategis yang dicanangkan Kabinet Merah Putih dapat terlaksana lebih cepat dan terarah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif dalam rangka mencapai visi pembangunan nasional hingga 2029.














