FALIHMEDIA..COM |BANGKALAN –Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sadah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal dunia di Malaysia setelah puluhan tahun bekerja tanpa dokumen resmi. Korban diketahui bernama Siti Fatimah (49).
Siti Fatimah telah menetap dan bekerja di Malaysia sejak tahun 2010 melalui jalur nonprosedural. Ia menghembuskan napas terakhir pada 26 Desember 2025 akibat penyakit paru-paru yang dideritanya.
Jenazah almarhumah dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (27/12/2025) dan tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB. Proses pemulangan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggunakan ambulans menuju rumah duka di Bangkalan.
Setibanya di Desa Sadah, jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga pada pukul 12.53 WIB, disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan pendampingan meskipun korban berstatus PMI ilegal.
“Pemerintah bersama BP3MI Jawa Timur tetap memfasilitasi pemulangan jenazah hingga sampai ke keluarga. Negara tetap hadir meski yang bersangkutan berangkat tidak melalui jalur resmi,” ujar Jemmi.
Kasus ini menambah daftar PMI nonprosedural asal Bangkalan yang meninggal dunia di Malaysia. Beberapa hari sebelumnya, Rahmat (58), pekerja migran asal Desa Lerpak, Kecamatan Geger, juga dilaporkan meninggal setelah bertahun-tahun bekerja tanpa dokumen resmi. Jenazah Rahmat tiba di Bandara Juanda pada Kamis (25/12/2025).
Dengan dua kasus kematian dalam waktu sepekan, Disperinaker Bangkalan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal.
“Kami mengimbau warga Bangkalan untuk berangkat melalui prosedur resmi. Risiko bekerja secara ilegal sangat besar, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum hingga kesulitan saat terjadi musibah,” tegasnya.













