Kemenhut Telusuri Asal Ribuan Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera, Dugaan Illegal Logging Menguat

Kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera ditelusuri Kemenhut terkait dugaan illegal logging dan penyalahgunaan dokumen PHAT
Ribuan kayu gelondongan terbawa banjir di wilayah Sumatera yang sedang ditelusuri sumbernya oleh Kemenhut

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan penelusuran terkait sumber dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Fenomena tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal, terlebih sebelumnya telah terungkap beberapa kasus serupa di daerah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk dan tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan yang legal, hingga indikasi penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) maupun praktik illegal logging.

Menurutnya, fokus utama Ditjen Gakkum adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Penjelasan kami tidak dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir. Kami sedang memperjelas sumber kayu yang ditelusuri dan memastikan unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam keterangan dari Jakarta, Minggu (30/11/2025).

Dwi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Gakkum telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di area terdampak banjir di Sumatera. Salah satunya terjadi di Aceh Tengah, Juni 2025, saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu.

Kasus lain di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025, menemukan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut dengan dokumen PHAT palsu, dengan barang bukti 152 batang kayu, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.

Pada Oktober 2025, di Kepulauan Mentawai dan Gresik, Ditjen Gakkum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Di Sipirok, Tapanuli Selatan, juga diamankan 4 truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.

“Kejahatan kehutanan kini bekerja semakin kompleks. Kayu dari kawasan hutan bisa dipoles menjadi legal melalui dokumen PHAT yang dipalsukan atau dipinjam namanya. Karena itu, kami menindak bukan hanya di lokasi penebangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana,” tegas Dwi.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut telah memberlakukan moratorium pelayanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL), guna memutus potensi penyalahgunaan sistem tersebut untuk peredaran kayu ilegal.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *