FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Setelah hampir lima tahun berada di meja penyidik Polres Sumenep, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Mohammad Arsan, akhirnya memasuki babak baru. Pada Rabu (30/4/2025), Kejaksaan Negeri Sumenep secara resmi menerima pelimpahan tahap II dari kepolisian.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II perkara ini dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
Mohammad Arsan kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum, Surya Rizal Hertady, menambahkan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Surya.
Sebelumnya, Mohammad Arsan dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonannya dalam pemilihan kepala desa. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020.














