FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan untuk masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kepala Disdukcapil Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, menyampaikan bahwa layanan seperti pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga perubahan data, seluruhnya bebas biaya.
“Semua layanan administrasi kependudukan gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Syahwan, pada Selasa (3/6/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung gerakan anti gratifikasi dan antikorupsi. Komitmen ini selaras dengan semangat pelayanan publik Pemkab Sumenep yang diusung melalui tagline “Bismillah Melayani” menuju Indonesia bebas dari praktik korupsi.
“Jika masyarakat menemukan indikasi pungutan liar (pungli), jangan ragu untuk melaporkan. Karena pelayanan bersih adalah hak setiap warga,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara yang berpotensi menyalahgunakan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Urus sendiri semua dokumen. Jangan tergiur kemudahan lewat pihak ketiga yang ujung-ujungnya justru merugikan,” pungkasnya.














