Polres Sumenep Tangkap Dukun Pijat Cabul di Madura

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, saat Mengungkapkan Kronologi Kejadian Dukun Pijat Berinisial MS (45), Warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang dukun pijat berinisial MS (45), warga Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat, S.H pada Sabtu (20/7/2024).

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal pada Kamis (20/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban MH (25) bersama keponakannya datang dari Puskesmas Pragaan menuju rumah tersangka MS untuk pijat kaki akibat kecelakaan.

“Setibanya di rumah tersangka, MH masih menunggu giliran di luar bersama keponakannya. Ketika keponakannya pergi ke kamar mandi, korban menunggu sendirian,” jelas Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso.

Saat giliran korban masuk ke ruangan, keponakannya menunggu di luar. Korban mengeluhkan bahwa kakinya masih belum bisa digunakan berjalan akibat kecelakaan.

“Tersangka kemudian memijat pergelangan kaki kanan korban, lalu berpindah ke lutut, paha, dan pinggang. Tanpa diduga, tersangka memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan korban. Korban langsung berontak, berteriak, dan lari keluar sambil menangis serta mengambil sepedanya,” papar AKBP Henri.

Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Motif tersangka adalah melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket sweater hitam, satu rok panjang hitam, satu daster putih bermotif bunga ungu, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih bermotif bunga.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutupnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon