Hukrim  

Pria Bersarung Naik Avanza Curi Tabung Gas UMKM di Sumenep, Pelaku Ditangkap di Pamekasan

Pria bersarung pencuri tabung gas UMKM Sumenep ditangkap polisi
Pria bersarung yang mencuri tabung gas LPG dan peralatan usaha milik UMKM di Jalan KH Agus Salim, Kepanjin, Sumenep terekam CCTV

SUMENEP – Polisi menangkap pria bersarung yang viral setelah mencuri tabung gas LPG dan sejumlah peralatan usaha milik pedagang UMKM di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kabupaten Sumenep, Madura.

Polisi menangkap pria berinisial MF (35) tersebut di Kabupaten Pamekasan pada Kamis (3/9/2026) pagi.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, polisi menangkap MF setelah melakukan penyelidikan atas rekaman kamera CCTV yang beredar di media sosial.

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Pamekasan,” kata Ardan, Jumat (4/9/2026).

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban bernama Yanto Hariadi (22) hendak membuka stand jagung rebus miliknya di Jalan KH Agus Salim.

Yanto kemudian mendapati pintu gerobaknya dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah memeriksa isi gerobak, dia menemukan sejumlah barang dagangannya telah hilang.

Pelaku membawa kabur satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit speaker, dan lampu penerangan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2,2 juta,” ujar Ardan.

Pelaku Curi Barang UMKM Menggunakan Mobil Avanza

Polisi menduga MF menjalankan aksinya seorang diri. Dia menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk mendatangi lokasi.

MF bahkan nekat membobol gerobak UMKM tersebut pada pagi hari ketika aktivitas warga dan kendaraan di sekitar lokasi cukup ramai.

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku mengenakan sarung saat menjalankan aksinya. Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.

Warga Sumenep, Intan, mengaku mengetahui video pencurian tersebut dari media sosial. Dia menyayangkan pelaku mencuri perlengkapan yang digunakan pedagang kecil untuk mencari nafkah.

“Kasihan, itu tabung dan speaker milik penjual jagung rebus diambil pencuri naik mobil,” kata Intan, warga Pangrangan, Sumenep, Kamis (3/9/2026).

Polisi Masih Cari Barang Bukti

Setelah menangkap MF, penyidik masih mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi masih memburu satu buah lampu dan Toyota Avanza hitam yang diduga pelaku gunakan ketika mencuri barang milik korban.

Atas tindakannya, polisi menjerat MF dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria bersarung turun dari mobil berwarna hitam dan mengambil tabung gas LPG 3 kilogram serta speaker dari gerobak pedagang jagung rebus di kawasan Kepanjin, Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *