SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi. Dari pengembangan kasus, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 81,37 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 81,53 gram.
Polisi Tangkap AF di Saronggi
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas menangkap AF di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa diduga sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah AF. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram.
Barang tersebut ditemukan terselip di dalam kopiah atau peci berwarna hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Pengembangan Mengarah ke Kecamatan Bluto
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan sekitar pukul 13.00 WIB ke rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam merek WE POWER.
Di dalam tas itu, polisi menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.
Petugas juga menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,71 gram.
Barang tersebut berada di dalam kotak plastik bening dan dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mencatat barang bukti diduga sabu dengan berat kotor sekitar 81,53 gram, terdiri atas sekitar 0,16 gram yang ditemukan dari AF dan sekitar 81,37 gram hasil pengembangan.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
Satu pipet kaca.
Satu kopiah atau peci warna hitam.
Satu celana pendek warna cokelat.
Satu bungkus plastik klip merek TOP QUALITY.
Sobekan tisu warna putih.
Satu timbangan elektrik warna biru kombinasi putih.
Satu kotak plastik warna bening.
Satu tas selempang warna hitam merek WE POWER.
AF bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Sabu
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan setiap perkara narkotika untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Barang Bukti Dikirim ke Laboratorium Forensik
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Polisi juga akan mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta memutus mata rantai distribusi narkoba.
Catatan redaksi: Identitas OPSI disebut dalam keterangan polisi sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan asal barang. Status hukum pihak tersebut masih mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
















