Presiden Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Komite Pengarah Emisi dan Nilai Ekonomi Karbon Nasional

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah Emisi Karbon Nasional
Presiden Prabowo Subianto bersama Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, dan Agus Harimurti Yudhoyono saat pembentukan Komite Pengarah Emisi dan Nilai Ekonomi Karbon Nasional

FALIHMEDIA.COM | JAKARTAPresiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah Nasional untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.

Selain Zulkifli Hasan, Presiden juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua II Komite Pengarah.

Menurut Pasal 96 Perpres tersebut, pembentukan Komite Pengarah bertujuan untuk memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi lintas kementerian, serta mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

Susunan Komite Pengarah Berdasarkan Perpres 110 Tahun 2025:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan

  • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

  • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan

  • Ketua Bidang I Substansi NDC: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK: Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor

  • Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan: Menteri Dalam Negeri

  • Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan: Menteri Keuangan

Komite Pengarah akan dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kementerian/lembaga non-kementerian, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya dapat dilibatkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan.

Sebelumnya, posisi Ketua Komite Pengarah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, di mana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menjabat sebagai Ketua dan Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Saat itu, jabatan Ketua dipegang oleh Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, dalam kabinet Presiden Prabowo, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur pemerintahan. Oleh karena itu, Perpres 110 Tahun 2025 secara resmi mencabut dan menggantikan Perpres 98 Tahun 2021.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *