FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep secara lengkap.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep. Aturan tersebut diberlakukan setiap tanggal 30 hingga 31 Oktober setiap tahunnya, termasuk saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa penggunaan busana adat bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bentuk pelestarian budaya leluhur serta penguatan identitas daerah.
“Kebijakan berpakaian adat Keraton Sumenep ini merupakan langkah nyata untuk melestarikan tradisi dan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur,” ujar Bupati Fauzi, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, momentum Hari Jadi Kabupaten Sumenep bukan sekadar peringatan sejarah panjang daerah, tetapi juga saat yang tepat untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga budaya dan tradisi lokal.
Selain ASN dan Non-ASN, aturan ini juga berlaku bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru di lembaga pendidikan swasta. Sementara mahasiswa dan pelajar diwajibkan mengenakan Batik Sumenep selama periode tersebut.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang menggunakan seragam khusus, seperti tenaga medis yang sedang bertugas di ruang operasi, anggota Satpol PP, serta Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.
Bupati Fauzi menegaskan bahwa busana adat Keraton Sumenep merupakan simbol kebanggaan dan jati diri daerah, sekaligus menjadi inspirasi bagi aparatur pemerintah untuk bekerja dengan semangat perjuangan leluhur.
“Kami ingin peringatan Hari Jadi tidak hanya menjadi rutinitas seremonial, tetapi juga bermakna untuk membangun Kabupaten Sumenep yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

 
									












