FALIHMEDIA.COM – Islam menetapkan iddah sebagai masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami. Masa ini bertujuan memastikan kekosongan rahim sekaligus memberi ruang bagi kemungkinan rujuk dalam talak raj‘i.
Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menjelaskan bahwa iddah merupakan masa tertentu yang dijalani perempuan, dan masa tersebut dapat diketahui melalui kelahiran, hitungan bulan, atau masa suci (quru’).
Secara umum, perempuan yang menjalani iddah terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, perempuan yang beriddah karena ditinggal wafat suami. Kedua, perempuan yang beriddah akibat perceraian. Dari dua kelompok ini, para ulama kemudian merinci enam kondisi utama iddah sebagai berikut.
Ditinggal Wafat Suami dalam Keadaan Hamil
Perempuan yang suaminya wafat saat ia hamil menjalani iddah hingga melahirkan. Durasi kehamilan tidak memengaruhi ketentuan ini. Begitu melahirkan, iddah langsung berakhir. Ketentuan ini bersandar pada QS. At-Thalaq ayat 4.
Ditinggal Wafat Suami dan Tidak Hamil
Perempuan yang tidak hamil saat suaminya wafat wajib menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ketentuan ini berlaku bagi semua perempuan, baik yang belum haid, masih haid, sudah menopause, maupun yang belum sempat berhubungan suami-istri. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 234.
Dicerai dalam Keadaan Hamil
Perempuan yang bercerai dalam kondisi hamil menjalani iddah sampai melahirkan. Ketentuan ini sama dengan perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya.
Dicerai, Tidak Hamil, dan Masih Haid
Jika perempuan diceraikan setelah berhubungan suami-istri dan masih mengalami haid, maka iddahnya berlangsung selama tiga kali quru’. Mazhab Syafi’i menafsirkan quru’ sebagai masa suci. Dengan demikian, perhitungan iddah dimulai dari masa suci saat talak dijatuhkan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 228.
Dicerai, Tidak Hamil, dan Tidak Mengalami Haid
Perempuan yang belum pernah haid atau sudah menopause menjalani iddah selama tiga bulan hijriah. Al-Qur’an secara tegas menetapkan ketentuan ini dalam QS. At-Thalaq ayat 4.
Dicerai Sebelum Berhubungan Suami-Istri
Perempuan yang diceraikan sebelum terjadi hubungan suami-istri tidak memiliki kewajiban iddah. Namun, Islam tetap menganjurkan suami memberikan mut‘ah sebagai bentuk penghormatan. Ketentuan ini tertuang dalam QS. Al-Ahzab ayat 49.
Melalui penjelasan ini, Islam menunjukkan perhatian besar terhadap perlindungan perempuan, kejelasan nasab, serta ketertiban hukum keluarga.





