SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi mencopot Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dari jabatannya menyusul dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama dokter tersebut. Pemberhentian jabatan itu berlaku permanen sejak 1 November 2026.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, membenarkan keputusan pencopotan tersebut pada Sabtu (7/11/2026).
“Iya, diberhentikan dari jabatan Kapus,” tegas Bayu.
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut bersifat permanen dan bukan penonaktifan sementara. Keputusan itu juga telah melalui prosedur administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau jabatan Kapus tidak ada istilah pemberhentian sementara tetapi permanen,” imbuhnya.
Menurut Bayu, BKPSDM memproses pencopotan dokter B berdasarkan usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang. Pemerintah daerah juga telah mengantongi izin serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pencopotan telah mengantongi izin serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Bayu menambahkan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondusivitas lingkungan kerja serta kepentingan pemeriksaan terhadap dokter yang bersangkutan. Terlebih, dugaan kasus tersebut masih dalam proses hukum.
“Pertimbangan kondusivitas dan kepentingan aksesibilitas pemeriksaan yang bersangkutan. Kami dari BKPSDM hanya pemroses,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang pria berinisial F menggerebek ruangan Kepala Puskesmas Robatal pada Kamis (8/10/2026). F merupakan suami seorang bidan berinisial AI yang bertugas di puskesmas tersebut.
Saat mendatangi lokasi, F mendapat pendampingan anggota Polsek Robatal, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam penggerebekan itu, dokter B dan bidan AI diketahui berada di dalam ruangan Kepala Puskesmas.
Setelah kejadian tersebut, bidan AI diarahkan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Sementara itu, polisi membawa dokter B ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan dilakukan oleh suami salah satu staf puskesmas dengan pendampingan anggota kepolisian.
“Penggerebekannya sekitar pukul 13.00 WIB dan dilakukan oleh suami salah satu staf Puskesmas dengan didampingi anggota Polsek Robatal,” ujar Eko, Kamis (8/10/2026).
Eko juga membenarkan bahwa dokter B dan bidan AI berada di ruangan yang sama saat penggerebekan berlangsung.
“Saat digerebek, kebetulan keduanya berada di dalam ruangan Kapus,” tandasnya.















