DPRD Jatim Soroti Kecelakaan Kerja Galian Tanah di Magetan, Pengawasan Dinilai Lemah

Deni Wicaksono DPRD Jawa Timur menyoroti kecelakaan kerja akibat longsor galian tanah di Magetan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono saat memberikan pernyataan terkait kecelakaan kerja galian tanah di Magetan.

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menanggapi serius kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja akibat tertimbun longsor galian tanah di Kabupaten Magetan. Ia menilai peristiwa tersebut kembali menegaskan lemahnya pengawasan serta penerapan standar keselamatan kerja di sektor galian tanah di Jawa Timur.

Menurut Deni, insiden di Magetan bukan kejadian tunggal. Rentetan kecelakaan serupa yang terjadi di berbagai daerah seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan instansi teknis, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Ini bukan kejadian pertama. Seharusnya sudah menjadi alarm keras untuk mengevaluasi seluruh aktivitas galian tanah,” kata Deni Wicaksono, Selasa (27/1/2026).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menjelaskan, kecelakaan kerja di sektor galian umumnya dipicu oleh praktik yang mengabaikan standar keselamatan. Mulai dari kedalaman galian yang berlebihan hingga tidak adanya pengamanan pada tebing tanah.

“Kalau kita lihat dari berbagai kasus sebelumnya, polanya hampir sama. Galian terlalu dalam dan tanpa pengamanan yang memadai,” ujarnya.

Deni menegaskan, selama pengawasan di lapangan masih lemah, ancaman kecelakaan kerja akan terus menghantui para pekerja. Ia mengingatkan bahwa keselamatan tenaga kerja tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

“Nyawa pekerja tidak boleh terus menjadi korban karena pembiaran dan lemahnya penegakan aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah daerah agar bersikap lebih tegas dalam menertibkan aktivitas galian tanah, baik yang memiliki izin maupun yang ilegal. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai penting agar regulasi keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kalau memang tidak memenuhi standar dan membahayakan, harus berani dihentikan,” kata Deni.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan yang nyata. Menurutnya, evaluasi setelah kecelakaan tidak akan cukup tanpa pengawasan rutin dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.

“Kita tidak ingin bergerak hanya setelah ada korban jiwa. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *