SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam di wilayah hukum Polsek Gapura.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.F. (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 1 September 2026.
Motor Hilang dari Garasi Rumah
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di garasi samping rumah korban di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Korban, Abd. Rahman (48), seorang petani/pekebun, sebelumnya memarkir sepeda motor miliknya di garasi dalam kondisi kunci kendaraan sudah dicabut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempatnya. Namun, setelah kembali dari masjid sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gapura.
Polisi Identifikasi Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian mengamankan M.F. pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat melakukan pengamanan, polisi menemukan satu buah kunci T berwarna silver yang disimpan di saku jaket M.F.
Motor Diduga Dicuri dengan Kunci T
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dari lokasi kejadian dengan dugaan akan dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu unit Honda Supra warna hitam.
Nomor polisi L 2570 OQ.
Nomor rangka MH1KEV4111K216983.
Nomor mesin KEV4E1217457.
Satu buah kunci T warna silver.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
Atas dugaan perbuatannya, M.F. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap M.F. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Catatan: Status M.F. dalam perkara ini masih sebagai pihak yang diduga terlibat dan proses hukum masih berjalan.
















