FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada seorang kepala sekolah berinisial J (41) yang terbukti memerkosa siswinya berinisial T (13) sebanyak lima kali. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (17/12/2024).
Ironisnya, aksi bejat sang kepsek diduga mendapat restu dari ibu kandung korban, E (41), yang juga berstatus sebagai guru ASN. Fakta di persidangan mengungkap bahwa E memiliki hubungan perselingkuhan dengan J.
Hakim Ketua Jetha Tri Dharmawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan,” tegas Hakim Jetha.
Kronologi Kasus
Terdakwa J ditangkap oleh anggota Resmob Polres Sumenep pada Kamis, 29 Agustus 2024 di rumahnya, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban mendapat informasi bahwa putrinya kerap diantar ibunya sendiri, E, ke rumah J. Modus yang digunakan adalah dalih ritual penyucian diri.
“Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, kemudian diantar ke rumah J di Perum BSA Sumenep dengan alasan mengikuti ritual penyucian diri,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Jumat (30/8/2024).
Belakangan, terkuak bahwa E menjalin hubungan gelap dengan J. Bahkan, E disebut dijanjikan akan dibelikan motor Vespa, sehingga diduga merestui tindakan cabul terhadap putrinya.
Pengakuan Terdakwa
Dalam pemeriksaan, J mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut hanya untuk memuaskan nafsu pribadinya. Akibat kejadian itu, korban T mengalami trauma psikis mendalam.
“J sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan untuk memuaskan nafsu biologis. Berdasarkan keterangan ayah korban, saat ini korban mengalami trauma psikis,” ujar AKP Widiarti.
Penegasan Hukum
Vonis 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap J menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Aparat hukum berharap putusan ini memberi efek jera serta melindungi anak-anak dari predator seksual, termasuk yang seharusnya menjadi pendidik dan panutan.














