Sengketa Tanah di Desa Galis Giligenting Temui Titik Terang, Akhirnya Diakui dan Diwariskan Resmi

Lahan seluas 2.778 m² di Dusun Julung Lao’, Desa Galis yang sempat disengketakan kini resmi diwariskan kepada Riyanto berdasarkan akta sah
Lahan seluas 2.778 m² di Dusun Julung Lao’, Desa Galis yang sempat disengketakan kini resmi diwariskan kepada Riyanto berdasarkan akta sah

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Sengketa lahan seluas 2.778 meter persegi di Dusun Julung Lao’, Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, akhirnya menemui kejelasan hukum. Tanah yang sempat diperebutkan sejak tahun 2020 itu kini secara resmi telah diakui sebagai hak milik Riyanto, setelah terbitnya akta waris dari ahli waris sah Soebaha P. Diyani.

Tanah yang terletak di Blok 28 tersebut diketahui awalnya dibeli oleh Safiuddin dari Soebaha P. Diyani sekitar tahun 1985, dan pada tahun 2019 dijual kembali kepada Riyanto, yang masih memiliki hubungan keluarga. Namun pada tahun berikutnya, muncul klaim dari keponakan Safiuddin yang mengaku bahwa tanah tersebut telah diserahkan oleh bibinya (saudara Safiuddin) kepada dirinya.

Menurut penelusuran Falihmedia.com bersama pihak desa dan tokoh masyarakat, tidak ditemukan bukti sah mengenai penyerahan tanah tersebut kepada pihak penggugat.

“Safiuddin waktu itu memiliki tiga saudara, dan dua di antaranya sudah mendapatkan bagian. Orang tuanya kemudian membelikan tanah ini dari hasil Safiuddin berlayar,” terang warga setempat, Bapak Atro, Selasa (13/6/2023).

Kepala Desa Galis, H. Akhmad Safri Wiarda, menyampaikan bahwa pihaknya sempat menunda proses sertifikasi tanah tersebut pada tahun 2021 akibat klaim sengketa yang belum menemukan kejelasan.

“Kedua belah pihak tidak memiliki bukti kuat. Karena itu, kami mengecek data Liter C. Di dalamnya, tanah itu masih tercatat atas nama Soebaha P. Diyani dan tidak ada catatan penyerahan atau penjualan,” jelas Safri.

Berdasarkan data tersebut, akhirnya keluarga ahli waris Soebaha mengambil keputusan untuk mengakui bahwa tanah tersebut memang telah dijual kepada Safiuddin, dan kemudian secara resmi diwariskan kepada Riyanto melalui proses akta waris yang sah.

“Kami tidak bisa berpegang hanya pada cerita. Maka dari itu, setelah ahli waris sepakat dan mengurus akta, tanah tersebut kini resmi dimiliki oleh Riyanto,” tutupnya.

Dengan adanya kejelasan ini, konflik tanah yang sempat berlangsung selama bertahun-tahun kini dinyatakan selesai secara hukum dan administratif.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *