FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Srimangunan, Selasa (23/9/2025).
Menurut keterangan Yusup, salah satu anggota Satpol PP Sampang, para pedagang yang menempati area tersebut sebelumnya sudah menerima surat peringatan dan teguran resmi. Namun, masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap mendirikan lapak permanen di depan pasar.
“Penertiban ini dilakukan karena sebelumnya para PKL sudah diberi surat peringatan agar tidak membangun lapak permanen di kawasan Pasar Srimangunan,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menata kawasan pasar agar tetap tertib, nyaman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.








