Kodim 0827/Sumenep Gelar Penyuluhan Hukum bagi Prajurit dan Persit

Avatar of Falih Media
Penyuluhan hukum Kodim 0827 Sumenep bagi prajurit dan Persit KCK di Aula Makodim.
Kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit Kodim 0827/Sumenep dan anggota Persit KCK Cabang XLVI di Aula Makodim, Kamis (29/10/2026).

SUMENEP – Kodim 0827/Sumenep menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) di Aula Makodim setempat, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat disiplin, serta menjaga kehormatan institusi TNI AD.

Penyuluhan menghadirkan pemateri dari Kumdam V/Brawijaya, Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. Kegiatan tersebut diikuti Kasdim 0827/Sumenep Kopral Suwandi yang mewakili Dandim Letkol Inf Citra Persada, para pejabat staf, Danramil jajaran, anggota Kodim, serta Persit KCK Cabang XLVI.

Kerjasama Media

Dalam amanat Dandim yang dibacakan Kopral Suwandi, ditegaskan bahwa pemahaman terhadap hukum harus tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga.

“Prajurit harus memahami aturan dan konsekuensi dari setiap tindakan. Jangan sampai kelalaian atau keputusan yang salah justru merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan,” ujar Suwandi.

Ia berharap penyuluhan tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel untuk memperkuat disiplin dan meningkatkan pengendalian diri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi.

“Patuhi aturan, jaga kehormatan, dan kendalikan perilaku. Kesadaran hukum harus tumbuh dari diri sendiri, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” katanya.

Materi penyuluhan mencakup berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan prajurit dan keluarga, mulai dari hukum disiplin militer, asusila dan perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkoba, peraturan lalu lintas, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak hadir tanpa izin (THTI), desersi, hingga bantuan hukum.

Pemateri dari Kumdam V/Brawijaya, Lettu Chk Fery Junaidi Wijaya, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi bekal penting bagi personel agar mampu menghindari pelanggaran sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Setiap pribadi perlu memahami batasan hukum, termasuk dalam kehidupan pribadi dan penggunaan media elektronik,” kata Fery.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan hukum melalui prosedur yang benar. Apabila diperlukan, personel dapat meminta pendapat atau konsultasi hukum melalui Kumdam V/Brawijaya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan mengambil keputusan tanpa memahami aturan. Konsultasi melalui jalur yang tepat membantu personel memperoleh arahan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui penyuluhan tersebut, Kodim 0827/Sumenep berharap kesadaran hukum di lingkungan satuan semakin meningkat. Dengan demikian, prajurit dan keluarga diharapkan dapat menjaga disiplin, keharmonisan rumah tangga, profesionalisme, serta nama baik TNI Angkatan Darat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *