Hukrim  

Dai di Pamekasan Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Jadwalkan Panggilan Kedua

Ilustrasi pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Pamekasan Jawa Timur
Ilustrasi proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual oleh kepolisian.

PAMEKASAN – Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap seorang dai berinisial MS yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada MS untuk menjalani pemeriksaan. Namun, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit.

“Pemeriksaan sebenarnya kami jadwalkan minggu lalu, tetapi yang bersangkutan menyampaikan sedang sakit sehingga tidak datang,” kata Yoyok.

Setelah itu, MS meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (9/3/2026). Meski sudah mendapat kesempatan penjadwalan ulang, terlapor kembali tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Karena itu, penyidik Polres Pamekasan mengirimkan surat panggilan kedua kepada MS. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/3/2026).

Yoyok berharap terlapor dapat memenuhi panggilan tersebut agar proses penyelidikan berjalan lancar.

“Kami berharap hari Kamis nanti yang bersangkutan hadir sehingga penyidik bisa meminta keterangan secara langsung,” ujarnya.

Kuasa hukum korban SU, Mansurrowi, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Pamekasan. Meski begitu, ia mengaku terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Ini merupakan prosedur penyidik. Kami percaya polisi bekerja secara profesional, tetapi kami tetap memantau perkembangannya setiap hari,” kata Mansurrowi.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya agar korban mendapatkan keadilan.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di Homestay
Kasus ini bermula dari laporan SU yang menuduh MS melakukan tindakan asusila pada Maret 2023. Saat itu, SU masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan.

Menurut keterangan korban, MS menjemputnya lalu mengajaknya ke sebuah homestay di kawasan Jalan Trunojoyo, Pamekasan. Di tempat penginapan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual.

Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami laporan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.