SUMENEP – Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 44 tahun. Petugas juga menyita puluhan paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 48,58 gram.
Kanit Reskrim Polsek Masalembu Aiptu Rizal Afandi memimpin empat personel mendatangi lokasi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Raas.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi kemudian menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.
Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Salah satunya berupa wadah berbahan bohlam lampu yang berisi sabu dan berada di samping rumah.
Petugas menunjukkan barang tersebut kepada S. Polisi menyebut S mengakui barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian membawa S beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, petugas mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Polisi juga menemukan 23 plastik klip berukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Selain narkotika, polisi menyita dua timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dan dua kaca pipet.
Petugas turut mengamankan enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu berbahan bohlam lampu, serta satu wadah sabu berbahan kardus berbentuk kotak warna putih.
Polisi Libatkan Masyarakat Berantas Narkotika
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan polisi memberantas peredaran narkotika hingga wilayah kepulauan.
Muhajirin juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.
Penyidik selanjutnya memeriksa saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
Selain itu, penyidik menjadwalkan rekonstruksi dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polsek Masalembu juga berencana melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep. Pelimpahan itu berkaitan dengan kewenangan penanganan perkara narkotika oleh satuan fungsi khusus.
Penyidik mempersangkakan S dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
















