Daerah  

Forkopimka dan Petugas Regsosek Giligenting Gelar Rapat Evaluasi

Forkopimka dan Petugas Regsosek Giligenting Gelar Rapat Evaluasi (Foto: Abd. Rahman)

FALIHMEDIA.COM | GILIGENTING – Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) Giligenting bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep dan Forum Komonikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Giligenting serta Petugas Pengawas Lapangan (PML) dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) se Kecamatan Giligenting menggelar rapat evaluasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) bertempat di Pendondopo Kecamatan Giligenting pada, Jumat (21/10/2022).

Acara rapat evaluasi tersebut di hadiri oleh, Camat Giligenting, BPS Kabupaten Sumenep, Polsek Giligenting, Koramil Giligenting, Kepala Puskesmas Giligenting, Koseka, PML dan PPL Regsosek Giligenting.

Camat Giligenting, Abd. Said, S.Sos. I. M. S. I dalam sambutannya mengatakan bahwa petugas regsosek ditiap-tiap Desa se Kecamatan Giligenting merupakan orang-orang pilihan yang di tunjuk oleh Koseka, PML dan Kepala Desa untuk melaksanakan tugas data sebaik-baiknya dan sedetil mungkin bukan kerja di belakang meja.

“Untuk itu semua petugas diharap bisa mendata semua warga tanpa terkecuali yang nantinya akan menjadi patokan pemerintah dalam melaksanakan program-programnya melalui Big Data yang di lakukan petugas Regsosek,” katanya.

“Dan tidak semua orang bisa melakukan pendataan dilapangan seperti PPL, oleh karenanya bagi semua petugas PPL jangan sampai merusak kepercayaan kami, karna yang telah di tunjuk sebagai PPL adalah orang-orang yang kami percayai mampu untuk melakukan pendataan di masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kordinator Fungsi Sosial Raden Mohammad Kariemoella, SE yang juga sebagai Subjeck Materi Kegiatan Regsosek dalam evaluasinya menegaskan untuk awal pendataan pada tanggal 15 kemarin pertama kali yang harus didatangi adalah kepala dusun atau Rt untuk melakukan verifikasi masyarakat.

“Sebelum melakukan pendataan kepada masyarakat secara door to door, hal yang wajib dilakukan sebagai pendata dengan mendatangi SLS atau Non SLS atau kepala dusunnya. Sebab kunci dari identifikasi masyarakat mengenai data yang ada dan juga status kesejahteraan keluarga ada di ketua SLS atau Non SLS selain kalian mendatangi secara door to door,” tegasnya.

Kariemollah juga memperingatkan semua petugas setelah mendata kepala dusun atau rt tidak boleh meminta fotocopy KK atau memfotonya.

“Jadi petugas hanya dibolehkan melihat KKnya dan setelah mencatat nama yang didata langsung kembalikan, sebab sekarang ini rawan ditengah masyarakat apabila harus meminta fotocopy KK terkait penyalah gunaan data ataupun sekarang ini sudah dekat pemilu,” paparnya.

Kariemollah berharap kepada semua petugas pendata lapangan agar tidak ada warga yang terlewatkan untuk di data, karna regsosek ini sebagai wadah besar untuk menampung semua data masyarakat seluruh Indonesia.

“Saya berharap bagi semua petugas agar melakukan pendataan semaksimal mungkin dan jangan sampai ada warga yang terlewatkan, jadi saya percayakan kepada semua petugas pendata lapangan yang ada di kecamatan giligenting dan selamat bekerja dan untuk warga Kecamatan giligenting yang merantau dan yang hanya pulang satu tahun sekali tidak boleh di data di tempat tinggalnya terkecuali warga yang setiap hari atau satu minggu sekali pulang itu boleh didata di tempat kelahirannya,” pungkasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon