FALIHMEDIA.COM – Imam Ahmad bin Hanbal mulai memberikan fatwa ketika menginjak usia 40 tahun. Sebenarnya sebelum umur tersebut, ia sudah memiliki kapasitas yang cukup untuk melakukan hal itu. Namun, Imam Ahmad memiliki prinsip bahwa ia tidak akan meriwayatkan hadis atau berfatwa ketika gurunya masih hidup. Oleh karena itu, ia baru bersedia mengeluarkan fatwa pada tahun 204 H, tepat pada tahun ketika Imam Syafi’i meninggal dunia.
Kezuhudan dan ketakwaan Imam Ahmad yang dikenal luas menarik banyak orang untuk mendengarkan pengajiannya. Diperkirakan ada 5000 orang hadir untuk mengikuti pengajiannya di Bagdad.500 orang di antaranya mencatat penjelasan-penjelasan fikihnya. Hal ini menunjukkan banyaknya perawi hadis dan banyaknya periwayat fikih dari Imam Ahmad.
Imam Ahmad membuka dua majelis untuk kajian-kajiannya, yakni di rumah dan masjid. Kajian di rumah diikuti oleh anak-anaknya sendiri dan para muridnya. Kajian di masjid diikuti oleh masyarakat umum dan para muridnya. Para murid yang mencatat hadis-hadisnya kurang lebih sepersepuluh yang hadir. Waktu belajar di masjid biasanya dilaksanakan setelah asar. Ini merupakan waktu istirahat, waktu jernihnya jiwa, dan waktu kosong dari kesibukan hidup pada saat itu.
Sehingga hadis maupun fatwa yang disampaikan lebih dapat meresap ke dalam jiwa. Hal yang sama juga dilakukan Imam Abu Hanifah di masjid Kufah. Imam Ahmad selalu mengingatkan para muridnya agar aktif mencatat hadis-hadis yang ia riwayatkan, bahkan ia mewajibkan hal itu. Ada banyak riwayat yang menunjukkan bahwa para muridnya menyodorkan kepadanya fatwa-fatwanya.
Selanjutnya ia melihat catatan-catatan fatwa tersebut, dan ia mengakuinya. Pada awalnya, ia melarang mereka dengan keras untuk mencatat maupun meriwayatkan fatwa-fatwanya sendiri. Menurutnya hanya ilmu agama yang seharusnya ditulis.Ilmu agama yang dimaksud adalah al-Kitab dan as-Sunnah.Selain ilmu agama tidak boleh ditulis.Ia juga melarang para ahli hadis untuk menulis kembali buku-buku Imam Syafi’i, meskipun Imam Syafi’i memiliki kedudukan yang tinggi dalam penampilan.
Pokoknya, yang boleh diriwayatkan kepada generasi selanjutnya hanyalah al-Kitab dan as-Sunnah, agar pendapat para penguasa dibatasi pada masanya saja dan sebagai pemecahan masalah untuk masanya saja. Imam Ahmad khawatir jika para muridnya lebih mementingkan belajar fikih hasil jenis hukum dibandingkan belajar dari sumber asalnya, yakni al-Kitab dan as-Sunnah.
Pemikiran Imam Ahmad di bidang hukum Islam
Pertama , al-Qur’an dan as-Sunnah lebih diutamakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal daripada perkataan para sahabat Nabi, termasuk pemahaman mereka terhadap kedua sumber hukum tersebut. Imam Ahmad melarang seorang muslim mewarisi harta non-muslim sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw. Ia tidak mengikuti pendapat Mu’adz bin Jabal dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang berpendapat sebaliknya.
Kedua , pendapat sahabat Nabi diterima oleh Imam Ahmad selama tidak terbantah oleh pendapat sahabat lainnya. Jika ada perbedaan pendapat, maka diadakan seleksi dengan menganalisis kedekatannya pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Ketiga , Hadis Mursal (perawi tingkat sahabat Nabi tidak disebutkan) dijadikan sebagai rujukan dalam penyelesaian kasus hukum, padahal Imam Syafi’i sendiri sudah meninggalkannya, karena hadis mursal tergolong hadis yang lemah.
Bagi Imam Ahmad, meskipun sahabat yang tidak disebut itu kurang populer atau diragukan oleh muridnya, sahabat tetap lebih baik daripada muridnya. Oleh karena itu, sebelum melakukan Qiyas, menurutnya lebih baik mengkaji hadis-hadis Nabi Muhammad Saw, termasuk hadis mursal.Hadis yang lemah diterima Imam Ahmad selama bukan hadis yang batil dan munkar, serta tidak diceritakan oleh perawi yang diduga tidak dipercaya.
Keempat , fatwa murid sahabat Nabi juga diakui oleh Imam Ahmad. Menurut Imam Ahmad, fatwa seorang murid sahabat Nabi wajib diikuti. Jika seseorang tidak menemukan hukum di dalam al-Qur’an, as-Sunnah, maupun fatwa sahabat Nabi, maka ia wajib mengambil fatwa murid sahabat Nabi.
Kelima , Qiyas diambil dalam keadaan terpaksa, yaitu semua rujukan di atas tidak menyatakan langsung tentang ketentuan-ketentuan hukum atas permasalahan-persoalan yang menghadapinya.
Cakupan Qiyas dalam mazhab Hambali sangat luas, yaitu adanya hukum di luar sumber hukum al-Qur’an dan Sunnah, serta pendapat sahabat Nabi muridnya. Jadi, istihsan, mashlahah, dan sebagainya disebut sebagai kelompok Qiyas.
Pemikiran hukum Islam dan hadis dari Imam Ahmad yang diterima para muridnya tersebut dapat eksis hingga saat ini karena usaha murid dari para murid Imam Ahmad. Salah satu yang terkenal adalah Ahmad bin Muhammad bin Harun yang lebih dikenal dengan nama Abu Bakar al-Khallal. Ia telah mengumpulkan persoalan hukum Islam yang dialamatkan kepada Imam Ahmad. Ia menyusun riwayat Imam Ahmad bersama para muridnya di Masjid Jami’ al-Huda, Bagdad.
Berangkat dari diskusi ini, mazhab Hambali menyebar dan berkembang.Al-Khallal berhasil menyusun kumpulan riwayat Imam Ahmad dalam 20 jilid besar. Karya Imam Ahmad yang terkenal adalah “al-Musnad”. Kitab ini merupakan kumpulan hadis-hadis yang diterima Imam Ahmad sejak pertama kali ia menerima hadis pada umur 16 tahun pada tahun 180 H sampai akhir hayatnya.
Imam Ahmad memang tidak suka mencatat dan menulis, kecuali menulis hadis Nabi Muhammad Saw. Al-Musnad yang ditulis sepanjang hidupnya berserakan di berbagai bahan.Pada saat merasa ajalnya sudah dekat, Imam Ahmad mengumpulkan anak-anak dan murid pilihannya.Ia mendiktekan kepada mereka hadis-hadis yang dicatatnya hingga menjadi sebuah kumpulan catatan hadis, namun belum disusun secara sistematis.
Oleh karena itu, penyusun al-Musnad yang diterima hingga saat ini adalah putra Imam Ahmad, yakni Abdullah bin Ahmad. Abdullah memasukkan semua riwayat yang telah didiktekan ayahnya kepada dirinya dan para murid pilihannya dalam al-Musnad. Namun, ia juga menambahkan di dalamnya hadis-hadis yang ia terima dari ayahnya, selama ia berguru kepada ayahnya. Abdullah merupakan putra Imam Ahmad yang sejak awal direncanakan ayahnya untuk melanjutkan kepakarannya di bidang hadits.
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa Abdullah bin Ahmad adalah orang yang paling layak menceritakan hadis dari ayahnya sendiri. Abdullah bin Ahmad menyusun al-Musnad berdasarkan nama urutan sahabat Nabi. Ia mengumpulkan hadis-hadis yang diriwayatkan Abu Bakar dalam suatu kumpulan. Demikian pula, riwayat Umar, Utsman, Ali, dan seluruh sahabat Nabi yang lain. Ia juga menyusun hadis berdasarkan urutan nama murid sahabat (tabi’in) dengan cara yang sama.
Urutan seperti ini cukup menyulitkan para pencari hadis yang ingin mencari hadis yang tema tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah.Meski demikian, urutan tersebut memiliki manfaat bagi orang yang ingin meneliti dan mengkaji pola hukum Islam para sahabat Nabi maupun murid sahabat Nabi.Dari hadis yang mereka sampaikan dapat disimpulkan corak hukum Islam yang dikembangkannya.
Awal Kehidupan
Nama lengkap Imam Hambali adalah Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad bin Idris. Ia lahir pada tahun 780 di Turkmenia. Imam Hambali merupakan putra dari seorang perwira tentara Abbasiyah. Ketika baru berusia 15 tahun, ia sudah menguasai Alquran dan hafal setiap surat di dalamnya. Imam Hambali juga mulai mempelajari ilmu hadis di usia remaja. Untuk mendalami hadis lebih lanjut, ia pergi merantau ke Suriah, Hijaz, Yaman, dan negara-negara Arab lainnya. Usai mendalami ilmu hadis, Imam Hambali belajar di Bagdad.
Ia kemudian belajar ilmu fikih di bawah bimbingan Abu Yusuf, hakim agung di era Abbasiyah. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia mulai melakukan perjalanan ke Irak, Suriah, dan Arab, guna mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad. Saat itu, total hadis yang berhasil dihafal telah berjumlah ratusan.
Dengan keahlian ini, Imam Hambali pun dikenal sebagai ahli hadis terkemuka. Setelah menghabiskan banyak waktu untuk belajar dan melakukan perjalanan, ia kembali ke Bagdad untuk melanjutkan belajar bersama gurunya, Imam Syafi’i.
Ahli Hadis Sekaligus Ahli Fikih
Diriwayatkan bahwa Imam Hambali mendapatkan gelar Al Hafidh, yaitu gelar untuk ulama yang sudah hafal lebih dari 100.000 hadis. Pasalnya, sepanjang hidupnya, Imam Hambali diperkirakan telah menghafal setidaknya 750.000 hadis. Pencapaian itu melebihi Muhammad al-Bukhari, Muslim bin al-Hajjaj, dan Abu Dawud al-Sijistani. Selain itu, Imam Hambali disebut sebagai ahli fikih yang sederajat dengan gurunya, Imam Syafi’i, Laits, dan Abu Yusuf. Hal ini sangat mungkin, karena sepanjang hidupnya, Imam Hambali belajar kepada ratusan ulama dari berbagai negeri, mulai dari Mekkah, Kufah, Bagdad, Yaman, dan masih banyak lainnya.
Karya Imam Hambali dikenal dengan karya tulis kitabnya yang bertajuk al-Musnad al-Kabir, yang ditulis pada sekitar tahun 227 H atau 841 Masehi. Karya terbesar Imam Hambali ini termasuk dalam salah satu kitab hadis Nabi yang terkenal dan kedudukannya menempati posisi yang diutamakan serta dijadikan induk rujukan bagi kitab-kitab lain. Disebutkan bahwa ada kurang lebih 40.000 hadis yang ditulis sesuai urutan nama para sahabat Nabi Muhammad. Kitab Musnad terdiri dari 18 bagian. Bagian awal mengisahkan tentang sepuluh sahabat yang menjanjikan masuk surga dan ditutup dengan sahabat Nabi yang perempuan.
Adapun beberapa karya tulis lain yang dihasilkan Imam Hambali adalah sebagai berikut :
Kitab at-Tafsir, Kitab an-Nasikh wa al-Mansukh, Kitab at-Tarikh, Kitab Hadits Syu’bah, Kitab al-Muqaddam wa al-mu’akkhar fi al -Qur’an, Kitab Jawabah al-Qur’an, Kitab al-Manasik al-Kabir, Kitab al-Manasik as-Saghir, Kitab Ushul as-Sunnah, Kitab al-‘Ilal, Kitab al-Manasik, Kitab az-Zuhd , Kitab al-Iman, Kitab al-Masa’il, Kitab al-Asyribah, Kitab al-Fadha’il, Kitab Tha’ah ar-Rasul, Kitab al-Fara’idh dan Kitab ar-Radd ala al-Jahmiyyah.
Mazhab Hambali
Imam Hambali mengembangkan Mazhab Hambali, yang pinsip-prinsip dasarnya hampir sama dengan Mazhab Syafi’i. Hal itu karena Imam Hambali memang berguru pada Imam Syafi’i. Mazhab Hambali pertama kali berkembang di Bagdad, Irak. Namun, mazhab ini tidak begitu berkembang luas, karena Imam Hambali begitu tegas dalam berpegang teguh pada riwayat dan tidak mau berfatwa jika tidak berlandaskan Alquran dan hadis marfuk.Kendati demikian, mazhab ini pernah mendapatkan kedudukan istimewa di kalangan masyarakat Arab Saudi.
Nasab dan Masa Kecilnya
Beliau adalah Abu Abdillah, Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Imam Ibnu al-Atsir mengatakan, “Tidak ada di kalangan Arab rumah yang lebih terhormat, yang ramah terhadap tetangganya, dan berakhlak yang mulia, daripada keluarga Syaiban.” Banyak orang besar yang terlahir dari kabilah Syaiban ini, di antara mereka ada yang menjadi panglima perang, ulama, dan sastrawan. Beliau adalah seorang Arab Adnaniyah, nasabnya bertemu dengan Nabi Saw pada Nizar bin Ma’ad bin Adnan.
Imam Ahmad dilahirkan di ibu kota kekhalifahan Abbasiyah di Bagdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M. Saat itu, Bagdad menjadi pusat peradaban dunia dimana para ahli dalam bidangnya masing-masing berkumpul untuk belajar ataupun mengajarkan ilmu.
Dengan lingkungan keluarga yang memiliki tradisi menjadi orang besar, lalu tinggal di lingkungan pusat peradaban dunia, tentu saja menjadikan Imam Ahmad memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan kesempatan yang besar untuk menjadi seorang yang besar pula.
Imam Ahmad berhasil menghafalkan Alquran secara sempurna saat berumur 10 tahun. Setelah itu ia baru mulai mempelajari hadits. Sama halnya seperti Imam Syafii, Imam Ahmad pun berasal dari keluarga yang kurang mampu dan ayahnya wafat saat Ahmad masih belia.
Di usia remajanya, Imam Ahmad bekerja sebagai tukang pos untuk membantu perekonomian keluarga. Hal itu ia lakukan sambil membagi waktu mempelajari ilmu dari tokoh-tokoh ulama hadits di Bagdad.
Perjalanan Menuntut Ilmu
Guru pertama Ahmad bin Hanbal muda adalah murid senior dari Imam Abu Hanifah yakni Abu Yusuf al-Qadhi. Ia belajar dasar-dasar ilmu fikih, kaidah-kaidah ijtihad, dan metodologi kias dari Abu Yusuf. Setelah memahami prinsip-prinsip Madzhab Hanafi, Imam Ahmad mempelajari hadits dari seorang ahli hadits Bagdad, Haitsam bin Bishr.
Tidak cukup menimba ilmu dari ulama-ulama Bagdad, Imam Ahmad juga menempuh safar dalam mempelajari ilmu. Ia juga pergi mengunjungi kota-kota ilmu lainnya seperti Mekah, Madinah, Suriah, dan Yaman. Dalam perjalanan tersebut ia bertemu dengan Imam Syafii di Mekah, lalu ia memanfaatkan kesempatan berharga tersebut untuk menimba ilmu dari beliau selama empat tahun. Imam Syafii mengajarkan pemuda Bagdad ini tidak hanya sekedar mengahfal hadits dan ilmu fikih, tetapi akan memahami hal-hal yang lebih mendalam dari hadits dan fikih tersebut.
Walaupun sangat menghormati dan menuntut ilmu kepada ulama-ulama Madzhab Hanafi dan Imam Syafii, namun Imam Ahmad memiliki arah pemikiran fikih tersendiri.Ini menunjukkan bahwa dia adalah seorang yang tidak fanatik dan membuka diri.
Menjadi Seorang Ulama
Setelah belajar dengan Imam Syafii, Imam Ahmad mampu secara mandiri merumuskan pendapatnya sendiri dalam fikih.Imam Ahmad menjadi seorang ahli hadits sekaligus ahli fikih yang banyak dikunjungi oleh murid-murid dari berbagai penjuru negeri Islam.Terutama setelah Imam Syafii wafat di tahun 820 , Imam Ahmad seolah-olah menjadi satu-satunya sumber rujukan utama bagi para peminjam ilmu yang senior maupun junior.
Dengan ketenarannya, Imam Ahmad tetap hidup sederhana dan menolak masuk dalam kehidupan yang mewah. Beliau tetap rendah hati, menghindari hadiah-hadiah terutama dari para tokoh politik. Beliau khawatir dengan menerima hadiah-hadiah tersebut menghalanginya untuk bebas dalam berpendapat dan berdakwah.
Abu Dawud mengatakan, “Majelis Imam Ahmad adalah majelis akhirat. Tidak pernah ada sedikitpun permasalahan dunia di dalamnya. Dan saya sama sekali tidak pernah melihat Ahmad bin Hanbal menyebut masalah dunia.”
Masa-masa Penuh Cobaan
Pada tahun 813-833, dunia Islam dipimpin oleh Khalifah al-Makmun, seorang khalifah yang mempengaruhi pemikiran Mu’tazilah.Filsafat Mu’tazilah memperjuangkan peran rasionalisme dalam semua aspek kehidupan, termasuk teologi. Dengan demikian, umat Islam tidak boleh hanya mengandalkan Alquran dan Sunnah untuk memahami Allah, mereka diharuskan mengandalkan cara filosofis yang pertama kali dikembangkan oleh orang Yunani Kuno.
Di antara pokok keyakinan Mu’tazilah ini adalah bahwa meyakini bahwa Alquran adalah sebuah buku yang dibuat, artinya Alquran itu adalahmakhluk bukan kalamullah.
Al-Makmun percaya pada garis pemikiran utama Mu’tazilah ini, dan ia berusaha memaksakan keyakinan baru dan berbahaya tersebut kepada semua orang di kerajaannya –termasuk para ulama.
Banyak ulama yang berpura-pura menerima ide-ide Mu’tazilah demi menghindari penandatanganan, berbeda halnya dengan Imam Ahmad, beliau dengan tegas menolak untuk berkompromi dengan keyakinan sesat tersebut.
Al-Makmun melembagakan sebuah inkuisisi (lembaga penyiksaan) yang dikenal sebagai Mihna.
Setiap ulama yang menolak menerima ide-ide Muktazilah dianiaya dan dihukum dengan keras. Imam Ahmad, sebagai ulama paling terkenal di Bagdad, dibawa ke hadapan al-Makmun dan diperintahkan untuk meninggalkan keyakinan Islam fundamentalnya mengenai teologi.
Ketika ia menolak, ia disiksa dan dipenjarakan. Penyiksaan yang dilakukan pihak pemerintah pada saat itu sangatlah parah. Orang-orang yang menyaksikan penyiksaan berkomentar bahwa bahkan gajah pun tidak bisa bertahan jika disiksa sebagaimana disiksa Imam Ahmad. Diriwayatkan karena kerasnya merendamnya, beberapa kali mengalami pingsan. Meskipun demikian, Imam Ahmad tetap memegang teguh keyakinannya, memperjuangkan akidah yang benar, yang demikian benar-benar menginspirasi umat Islam lainnya di seluruh wilayah Daulah Abbasiyah.
Apa yang dilakukan Imam Ahmad menunjukkan bahwa umat Islam tidak akan mengorbankan akidah mereka demi kesenangan otoritas politik yang berkuasa. Pada akhirnya, Imam Ahmad hidup lebih lama dari al-Makmun dan Khalifah al-Mutawakkil mengakhiri Mihna pada tahun 847 M. Imam Ahmad dibebaskan, ia pun kembali diperkenankan mengajar dan berceramah di Kota Bagdad. Saat itulah kitab Musnad Ahmad bin Hanbal yang terkenal itu ditulis.
Wafatnya Imam Ahmad
Imam Ahmad wafat di Bagdad pada tahun 855 M. Banan bin Ahmad al-Qashbani yang menghadiri pemakaman Imam Ahmad bercerita, “Jumlah laki-laki yang mengantarkan jenazah Imam Ahmad berjumlah 800.000 orang dan 60.000 orang wanita .”
Warisan Imam Ahmad yang tidak hanya terbatas pada permasalahn fikih yang ia hasilkan, atau hanya sejumlah hadits yang telah ia susun, namun ia juga memiliki peran penting dalam melestarikan kesucian keyakinan Islam dalam menghadapi kompilasi politik yang sangat intens. Kiranya inilah yang membedakan Imam Ahmad dari imam ketiga lainnya.