Bapenda Sumenep Digitalisasi PBB-P2, SPPT Elektronik Mulai Berlaku 2026

Bapenda Sumenep menerapkan SPPT elektronik untuk layanan PBB-P2
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya

SUMENEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mulai mengubah layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke sistem digital. Langkah tersebut ditandai dengan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik yang mulai berlaku pada 2026.

Pada masa peralihan, Bapenda Sumenep masih menyediakan sebagian SPPT dalam bentuk cetak. Di sisi lain, wajib pajak sudah dapat mengakses sebagian SPPT secara daring melalui sistem yang disiapkan pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan digitalisasi tersebut dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi kebutuhan distribusi dokumen pajak secara manual.

“Yang penting sudah ada internet, tinggal buka aplikasinya. Mau dicetak, cetak di situ, selesai. Efisiensinya sangat banyak,” ujar Ferdiansyah, Selasa (8/9/2026).

Sebelum menerapkan sistem elektronik, Bapenda Sumenep mencetak SPPT secara terpusat. Setelah proses pencetakan selesai, petugas kemudian mendistribusikan dokumen tersebut ke seluruh desa.

Menurut Ferdiansyah, pola lama membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang cukup besar. Sistem digital kini memungkinkan pemerintah desa mencetak SPPT secara mandiri ketika masyarakat masih membutuhkan dokumen dalam bentuk fisik.

Bapenda Sumenep juga memberikan pembekalan kepada operator desa yang menangani pelayanan PBB-P2. Pemerintah berharap operator dapat membantu masyarakat mengakses dan mencetak SPPT melalui sistem elektronik.

“Operator desa sudah kita edukasi. Asalkan ada internet, tinggal membuka aplikasinya dan selesai,” katanya.

Bapenda Kenalkan ATM PBB

Selain SPPT elektronik, Bapenda Sumenep juga menghadirkan inovasi layanan melalui ATM PBB. Masyarakat dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan PBB-P2.

Setelah mengetahui tagihan, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran menggunakan kode QR. Bapenda juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital serta gerai yang bekerja sama untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.

Ferdiansyah menegaskan, Bapenda Sumenep akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan selama proses digitalisasi berlangsung. Langkah tersebut penting untuk membantu wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis elektronik.

Bapenda menargetkan penerapan SPPT elektronik berjalan secara penuh mulai 2027. Pada tahap tersebut, Bapenda tidak lagi mencetak SPPT secara terpusat seperti mekanisme sebelumnya.

Digitalisasi layanan PBB-P2 diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi tagihan, mencetak dokumen ketika diperlukan, serta membayar pajak tanpa harus bergantung pada distribusi SPPT secara konvensional.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *