FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dalam satu aksi yang menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, masyarakat Dusun Barak Laok melakukan kunjungan ke Kapolsek Giligenting untuk mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keberlanjutan tambang ilegal yang masih beroprasi di area tersebut.
Dusun Barak Laok, yang terletak di Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, telah lama mendapat dampak negatif dari kegiatan tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan pencemaran air dan kerusakan pada habitat satwa liar yang ada di sekitarnya.
Masyarakat Dusun Barak Laok merasa prihatin melihat keberlanjutan tambang ilegal yang masih terus beroperasi meski sudah ditutup oleh pihak Kapolsek Giligenting pada 8 Maret lalu dengan memasang banner himbauan larangan tambang ilegal. Namun, para penambang ilegal malah mengalihkan galian tambangnya pada lahan baru.
“Kami sangat khawatir akan dampak jangka panjang dari kegiatan tersebut terhadap kehidupan mereka dan juga generasi mendatang,” ujar salah satu masyarakat Dusun Barak Laok saat diwawancara Falihmedia.com, Sabtu (11/5/2024).
Menyadari pentingnya peran pemerintah dalam menangani masalah ini, lanjut masyarakat Dusun Barak Laok pihaknya memutuskan untuk datang langsung ke Kantor Kapolsek untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi kami.
“Kami sangat berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan yang lebih serius dan benar-benar menghentikan operasi tambang ilegal di wilayah kami,” tuturnya.
Bhabinkamtibmas Desa Galis, Bripka Medy Kurniawan, SH menerima kunjungan tersebut dengan baik dan mendengarkan keluhan serta kekhawatiran masyarakat dengan seksama. Beliau berjanji akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait aktivitas tambang ilegal baru tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum.
“Kami akan turun langsung kelokasi untuk memastikan dan memberikan tindakan terhadap pelaku penambang ilegal, karna dari pihak Kapolsek sendiri sudah memberikan warning kepada mereka,” singkat Bripka Medy K.
Masyarakat Dusun Barak Laok sangat mengapresiasi sikap pihak Kapolsek yang responsif dan siap mengatasi masalah ini. Mereka berharap agar langkah-langkah konkret dapat segera dilakukan untuk mengakhiri operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan serta masyarakat Dusun Barak Laok juga meminta agar bekas galian tambang ilegal tersebut dilakukan pembaharuan dengan cara menimbun agar tidak berdampak pada lingkungan yang lebih serius.
Dalam menanggapi situasi ini, perlu dicatat bahwa aktivitas tambang ilegal adalah pelanggaran hukum dan dapat memiliki dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya, sebagaimana yang tertera pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk bersatu dalam menangani permasalahan ini agar lingkungan dan kehidupan di sekitarnya dapat terlindungi dengan baik.