FALIHMEDIA.COM – TikTok Shop resmi menghentikan operasinya hari ini sebagai respons terhadap aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial untuk berfungsi sebagai platform perdagangan daring atau social commerce.
“Dalam hal ini, kami berkomitmen untuk mematuhi sepenuhnya peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata perwakilan TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (3/10/2023).
“Mengingat hal tersebut, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, mulai efektif tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tambah perusahaan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai langkah-langkah dan rencana kami selanjutnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Kemendag telah secara resmi membatasi social commerce seperti TikTok Shop dari melakukan kegiatan jual-beli.
Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada tanggal 26 September 2023.
Meskipun aturan ini telah diberlakukan sejak minggu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu sepekan bagi social commerce untuk mematuhi aturan tersebut.
“Mulai berlaku kemarin, tapi kami memberi tahu terlebih dahulu dan mengirimkan surat, jadi seminggu ini,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023) kemarin.
Oleh karena itu, Selasa (3/10/2023) menandai tepat sepekan sejak penetapan Permendag tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas menyebutkan bahwa platform media sosial seperti TikTok masih dapat menyediakan layanan jual-beli, namun mereka harus membuat platform terpisah untuk hal ini. Platform media sosial mereka nantinya hanya akan digunakan untuk tujuan promosi.
Zulhas sebelumnya juga menyatakan bahwa TikTok Shop, melalui surat resmi, telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas kembali menekankan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan jual-beli dan bertransaksi. Mereka hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi.
Sebagai Ketua Umum PAN, ia juga menyatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan dan tidak akan memberikan kelonggaran kepada social commerce yang masih melanggar Permendag tersebut.