FALIHMEDIA.COM | GILIGENTING – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Giligenting masih melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pendopo kecamatan setempat. KPU Kabupaten Sumenep memberi batas waktu pelaksanakan rekapitulasi hingga tanggal 27 Pebruari 2024.
“Kegiatan rekapitulasi suara pemilu 2024 ditingkat kecamatan ini tetap berlanjut hingga malam hari sampai hasil dari penghitungan suara di tingkat desa selesai semua,” kata Ketua PPK Giligenting, Ainul Yaqin, S.Pd, Sabtu (24/2/2024) malam.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK terus berlajut hingga malam hari sampai penghitungan suara pemilu 2024 ini selesai semua mengingat batas waktu yang diberikan oleh KPU,” tandasnya.
Pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK dengan mengundang saksi peserta pemilu, panwaslucam, Serta melibatkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS).