FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kelompok nelayan di Giligenting, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, bekerja sama dengan Kapolsek Giligenting, berhasil mengamankan dua kapal nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap cantrang. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan peraturan pemerintah yang melarang penggunaan alat tangkap tersebut, yang dianggap dapat merusak ekosistem laut.
Menurut informasi yang dihimpun, dua kapal yang diamankan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Giligenting menggunakan cantrang, jenis alat tangkap yang memiliki potensi merusak terumbu karang dan mengancam kelestarian sumber daya laut. Penggunaan alat tangkap ini telah dilarang sejak beberapa tahun lalu, namun masih ada nelayan yang tetap menggunakannya.