FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Muhammad Juhar, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang sejak Senin (9/12/2024).
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, dalam konferensi pers di kantornya menyatakan, penahanan ini untuk memastikan adanya kepastian hukum, mengingat kasus ini telah lama bergulir.
“Di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, kami mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka,” jelasnya.
Tidak hanya melibatkan Muhammad Juhar, kasus ini juga menyeret Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak, yang telah lebih dulu ditahan atas dugaan peran aktif dalam penyelewengan BLT Dana Desa.
Fadilah mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Berkas tersangka akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fadilah.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, Kejari Sampang melakukan penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT 1213/M.3.37/T-2/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.