FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna dalam agenda pembicaraan tingkat II, mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU).
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.