FALIHMEDIA.COM | GILIGENTING – Kelompok nelayan Desa Galis, Kecamatan Giligenting bersama 2 anggota Polsek Giligenting berhasil amankan 2 kapal nelayan asal Prenduan, di sekitar perairan Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Minggu (7/8/2022) sore.
Penangkapan kapal nelayan menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang, kerap memicu persoalan karena merusak ekosistem dan habitat laut, sehingga para kelompok nelayan terdiri dari kelompok nelayan Pantai Semeru Dusun Duko Desa Galis, pantai Losari Dusun Bere’ Lao Desa Galis serta pantai Berru Mandiri Dusun Julung Lao’ Desa Galis yang di dampingi anggota Polsek Giligenting mengambil sikap tegas terhadap pelaku kapal tersebut.
Bhabinkamtibmas Desa Galis, Bripka Medy Kurniawan, SH mengatakan bahwa kapal nelayan itu diamankan karena melakukan penangkapan ikan menggunakan cantrang, alat yang dilarang pemerintah.
“Pas kita tiba di lokasi kita temukan empat kapal nelayan sedang melakukan penangkapan, namun yang berhasil diamankan 2 kapal dan 2 kapal lainnya berhasil melarikan diri sebelum kapal kami sandar dan meskipun sudah diberi peringatan 2 kali tembakan,” katanya.
Penangkapan kapal nelayan ini, jelas Bripka Medy berhasil diamankan sekitar pukul 4.04 Wib sore, dan 2 nahkoda beserta ABKnya diamankan ke Polsek Giligenting, sementara kapalnya kami sandarkan di pelabuhan Desa Aenganyar.
“Kapal yang di amankan terdiri Putri Ayu yang di nahkodai oleh Maftu 45 Tahun dengan jumlah ABK 6 orang tanpa dilengkapi dokumen dan Sandor Ex Akas yang di nahkodai oleh Hamza 40 Tahun dengan jumlah ABK 8 orang yang keduanya berasal dari desa Prenduan kabupaten sumenep,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Pantai Berru Mandiri, Suhaemli mengungkapkan pihaknya terpaksa mengamankan kapal nelayan tersebut, dikarenakan sudah berulangkali melakukan pelanggaran yang sangat merugikan bagi nelayan kecil.
“Kami sebagai nelayan kecil sangat dirugikan oleh keberadaan kapal nelayan penangkap ikan menggunakan cantrang yang telah merusak rumpun dan rumah ikan yang kami bangun,” ucapnya.
Suhaemli mengatakan pihaknya bersama kelompok tidak hanya kali ini saja yang di rugikan oleh keberadaan kapal nelayan penangkap ikan, dari sejak 2005 sampai 2014 kami sudah memperingati dan sudah membuat perjanjian.
“Kami sudah perna mengamankan sekitar 5 kapal nelayan penangkap ikan menggunakan cantrang dan bahkan kami sudah membuat perjanjian terhadap pelaku kapal nelayan penangkap ikan menggunakan cantrang bahwa jangan terlalu dekat dengan bibir pantai dan bahkan sudah kami sepakati 3 mil jauhnya dari bibir pantai dan apabila masih melanggar dikenakan sanksi denda,” ungkapnya.
Padahal, kata Suhaemli aktivitas yang dilakukan terlalu dekat dari bibir pantai sudah sering kami peringatkan, bahkan perahu kami banyak yang mau ditabrak dan para nelayan itu tidak menghiraukan.
“Kami sebagai masyarakat nelayan Desa Galis, sungguh-sungguh ingin memberantas cantrang. Karena terasa sekali dampak akibat cantrang ini, yang berpengaruh bagi tangkapan ikan nelayan sekitar sini,” pungkasnya.