FALIHMEDIA.COM – Syarat nikah menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh calon pasangan suami istri. Hal ini harus sudah dipahami oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan agar proses mengurus pernikahan dapat berjalan lancar.
Indonesia yang berideologikan Ketuhanan Yang Maha Esa melibatkan lembaga keagamaan dalam pencatatan pernikahan. Oleh sebab salah satu syarat nikah adalah pernikahan harus diselenggarakan berdasarkan tata cara pernikahan 6 agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk menikah:
Syarat Daftar Nikah
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon suami dan istri, wali dan dua saksi.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi calon suami dan istri.
Fotocopy Akta Lahir, bagi calon suami dan istri.
Fotocopy Ijazah terakhir bagi calon suami dan istri.
Formulir Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kepala Desa/Lurah.
Formulir Permohonan Hendak Menikah (N2).
Surat persetujuan mempelai (N4).
Surat izin orang tua (N5).
Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon wanita.
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ surat keterangan belum kawin dari Kepala Desa/Lurah.
Photo Background biru ukuran 4X6 1 lembar, 2X3 5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah dan berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.
Jenis dan besaran mas kawin.
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami atau istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Akta cerai/akta kematian bagi yang berstatus duda/janda.
Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA dari kecamatan asal.
Biaya nikah di KUA Rp. 0,- Rp. 600.000,- diluar KUA dan disetorkan langsung ke bank.
Materai Rp. 10.000 (3 lembar).
Nomor Hp dan Email calon suami dan istri serta Nomor Hp wali.
Syarat Khusus atau Tambahan
Fotocopy Sertifikat Masuk Islam bagi yang mualaf.
Fotocopy pasport, visa dan surat keterangan lapor diri dari Kepolisian (bagi WNA).
Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA).
Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri.
Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami.