FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Warga Kecamatan Banyuates, wilayah kerja PLN ULP Ketapang, mengeluhkan seringnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan. Salah satu warga, Herman Hidayat, mengalami kerugian besar karena ikan Arowana Super Red miliknya yang bernilai Rp20 juta mati akibat gangguan listrik tersebut.
Herman mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pelayanan PLN ULP Ketapang.
“Sudah dua ikan Arowana Super Red saya mati karena listrik sering padam dan voltase turun. Ini membuat sirkulasi air di akuarium tidak berfungsi maksimal,” ujarnya pada Sabtu (4/1/2025).
Selain memengaruhi ikan Arowana, Herman juga menyebut dampak lainnya, seperti kerusakan pada barang elektronik, termasuk kulkas, TV, dan AC.
Herman menegaskan bahwa hak konsumen listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Ketenagalistrikan dengan jelas menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta listrik yang andal dan terus menerus,” jelasnya.
Untuk memastikan pelayanan lebih baik ke depan, Herman berencana melaporkan permasalahan ini ke PLN UP3 Madura dan PLN Jawa Timur.
“Saya ingin konsumen di Pantura Sampang mendapat perhatian yang layak,” tambahnya.