Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penipuan Motor, Warga Pamekasan

Pelaku penggelapan motor SU (40) saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (40), warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025. Kejadian bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pelaku datang dari Pamekasan bersama temannya menggunakan mobil pribadi. Ia turun di pertigaan Saronggi sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja. Dari sana, ia berjalan kaki menuju rumah korban, yang sudah dikenalnya sebelumnya,” ujar Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, Jumat (31/1/2025).

Setibanya di depan rumah korban, SU mengetuk pagar, lalu korban keluar dan mempersilakan pelaku masuk. Setelah berbincang sejenak, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menemui seorang teman. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan kendaraannya.

Namun, bukannya mengembalikan, pelaku justru membawa sepeda motor tersebut ke Pamekasan dan menggadaikannya sebesar Rp2,2 juta kepada orang lain.

“Uang hasil gadai digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“SU akhirnya diamankan oleh anggota Polres Pamekasan dan kemudian diserahkan ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah dokumen BPKB kendaraan.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *