Saldi Isra Tegur KPU Jatim dalam Sidang MK Pilgub: Hakim Bertanya, Jawab dengan Tegas

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegur KPU Jatim dalam sidang gugatan hasil Pilgub Jatim di Gedung MK, Jakarta (Foto: Tangkapan Layar YouTube MK)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dalam sidang sengketa Pilgub Jatim, Rabu (8/1/2026). Teguran tersebut dilayangkan setelah KPU Jatim memberikan jawaban tidak jelas atas pertanyaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang digunakan dalam pemilihan.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, membahas gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), terhadap hasil Pilgub yang memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Saldi Isra awalnya menanyakan jumlah TPS kepada kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, namun Triwiyono tidak dapat menjawab.

“Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” kata Saldi.

Pertanyaan kemudian dialihkan ke KPU Jatim sebagai termohon. Namun, jawaban awal KPU juga tidak memuaskan.

“64 ribuan,” jawab pihak KPU Jatim.

Jawaban itu memicu teguran keras dari Saldi.

“Saya kan hakim, hakim nanya harus anda jawab,” tegasnya.

Setelah ditegur, KPU Jatim akhirnya memberikan jawaban pasti, yakni jumlah TPS sebanyak 64.280. Saldi menegaskan bahwa pemohon, termohon, dan pihak terkait wajib memberikan jawaban yang tegas atas pertanyaan hakim.

Pasangan Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK, dengan tudingan adanya manipulasi suara oleh pasangan Khofifah-Emil. Kuasa hukum Risma-Gus Hans mengklaim terdapat selisih suara 6.341.164 yang tidak wajar antara hasil KPU dan perhitungan mereka.

Berdasarkan data KPU Jatim, Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81%) sementara Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%). Namun, versi Risma-Gus Hans menyebut Khofifah-Emil hanya memperoleh 5.851.001 suara.

Triwiyono juga mengungkap dugaan manipulasi data pada Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pengiriman formulir ganda dengan hasil berbeda. Sidang gugatan ini menjadi salah satu ujian besar bagi penyelenggara pemilu dalam memastikan integritas proses demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *