FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan penempatan 100% DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional,” ungkap Prabowo.
Kebijakan ini mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” jelas Prabowo.