FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 yang menghapuskan tagihan kredit piutang macet bagi UMKM di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan. Keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak guna mempercepat pemulihan ekonomi di sektor-sektor tersebut.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM di bidang pertanian, peternakan, dan kelautan agar dapat lebih mudah mengakses modal dan memajukan usaha mereka. Pemerintah, menurutnya, berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya saing UMKM dan membantu mereka berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian negara.
“Tentunya, kami berharap para petani, nelayan, dan produsen pangan lainnya bisa menjalankan usahanya dengan lebih tenang, karena mereka sangat penting untuk ketahanan pangan negara,” ujar Prabowo, dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan untuk menghapus tagihan kredit UMKM, dengan kriteria yang mencakup kredit bermasalah yang sudah lebih dari lima tahun.
“Pentingnya percepatan kebijakan ini untuk mendorong pemulihan ekonomi dan memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di berbagai sektor,” jelas Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kriteria kredit yang bakal dihapus masih dibahas. Erick mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk kriteria yang dihapus dengan rekam jejak lima tahun.