FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polsek Talango, bagian dari Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan terhadap AS (47), warga setempat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Kapolsek Talango, Iptu Haryono, memimpin empat anggota polisi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Di kamar milik AS, petugas menemukan sembilan plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan total berat kotor 2,1 gram, timbangan digital merek Ming Heng Mini Scale, uang tunai Rp 125.000, satu unit ponsel Samsung putih, kartu SIM, dan 184 plastik klip kosong.
“Barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 2,1 gram kami temukan di kamar tersangka,” jelas Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (15/11/2024).
“AS telah dibawa ke Polsek Talango untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa izin.