FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Acara ini digelar pada Selasa (22/10/2024) di Kantor Dewan Pers, Jakarta, sebagai langkah awal pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2024.
Gugus tugas ini dibentuk untuk memantau pemberitaan dan penyiaran yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia. Irjen Sandi Nugroho menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk TNI-Polri, untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya Pilkada.
“Polri bersama TNI, Dewan Pers, KPU, Bawaslu, KPI, serta seluruh elemen masyarakat akan bersinergi untuk memantau pemberitaan agar Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan tertib,” jelasnya.
Selain itu, Sandi Nugroho juga menekankan peran strategis media selama Pilkada. Media diharapkan mampu mempertahankan netralitas dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat, serta tidak memicu provokasi.
“Gugus tugas ini akan mengawasi media cetak, elektronik, hingga media sosial guna mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas kampanye media untuk mewujudkan proses demokrasi yang sehat.
“Gugus tugas ini dapat menjaga keseimbangan berbagai kepentingan dan menegakkan netralitas media. Afifuddin juga mengapresiasi dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Polri, untuk menciptakan Pilkada yang kondusif,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pengawasan terhadap konten media cetak dan elektronik. KPI akan bertugas mengawasi pemberitaan serta iklan kampanye di media penyiaran, sedangkan Dewan Pers fokus memantau media cetak.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh konten yang dipublikasikan mematuhi aturan kampanye,” katanya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama secara fisik dan virtual guna memperkuat koordinasi antar-lembaga selama Pilkada.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mendukung usulan tersebut dan menambahkan bahwa sinkronisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah menjadi hal penting untuk menjaga situasi kondusif selama Pilkada.
Dengan adanya Gugus Tugas ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sinergi antar-lembaga seperti Polri, TNI, KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI diharapkan mampu menjaga keberlangsungan Pilkada dengan adil dan bermartabat, serta menghindari potensi konflik yang dapat merusak demokrasi Indonesia.