FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil di Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dramatis bersama warga dan aparat kepolisian, Minggu (5/1/2025).
Insiden pencurian ini bermula saat MK (42), pemilik toko “Arini Mebel” di Jalan Raya Ganding, memarkir mobil Honda Jazz hitamnya di depan toko. Sayangnya, ia lalai meninggalkan kunci di dalam kendaraan.
“Pelapor awalnya mengira mobilnya dibawa oleh temannya sebagai candaan. Namun setelah melihat rekaman CCTV, ia menyadari mobilnya telah dicuri,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., dalam rilis resmi, Senin (6/1/2025).
MK bersama warga langsung mengejar pelaku hingga ke Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan. Saat dihadang di jalan buntu, MS mencoba melarikan diri ke sebuah pondok pesantren sambil mengacungkan pisau untuk mengancam warga.
“Namun, berkat koordinasi cepat antara warga dan polisi, MS berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Mobil Honda Jazz hitam (L-1007-YI)
Kunci mobil
Fotokopi STNK dan BPKB
Dua kaleng cat spray
Dua plat nomor palsu
Jaket hitam dan sarung putih bermotif bunga.
MS kini ditahan di Polres Sumenep dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.