Polres Sumenep Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkoba

Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polres Sumenep, termasuk sabu 32,24 gram dan peralatan pendukung, dipamerkan saat konferensi pers

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga tersangka kasus narkoba yang kedapatan pesta sabu di sebuah kamar kos. Barang bukti (BB) sabu seberat 32,24 gram diamankan dalam penangkapan tersebut.

Ketiga tersangka berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26) merupakan warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Mereka ditangkap pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di kamar kos Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam adalah penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Ketiga tersangka diringkus dalam operasi razia rumah kos yang dilakukan Sat Samapta Polres Sumenep. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 32,24 gram yang dikemas dalam tiga plastik berbeda masing-masing ±30 gram, ±1,66 gram, dan ±0,58 gram. Selain itu, juga disita alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu dari sedotan plastik hitam, timbangan elektrik, dua dompet, beberapa tisu, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.

“Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Henri Noveri Santoso.

Polres Sumenep berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *