Polres Sumenep Bersama Kodim 0827 Gelar Patroli skala besar Amankan Pemilu 2024

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, menggelar patroli gabungan menjelang Pemilu 2024 (Foto: Okenews.co.id
FALIHMEDIA.COM | SUMENEPPolres Sumenep dan Kodim 0827 apel gelar pasukan dan dilanjutkan patroli skala besar amankan Pemilu 2024 bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Selasa (06/02/2024) kemarin.
 
Aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP menggelar patroli gabungan berskala besar dalam rangka persiapan pengamanan menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
 
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, dan diikuti oleh PJU, anggota Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Satpol PP.
 
Sebagaimana dilansir Falihmedia.com, Rabu (7/2/2024) dari laman Okenews.co.id berikut pernyataan Kapolres Sumenep Melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, patroli berskala besar ini bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat sinergitas TNI dan Polri beserta jajaran penyelenggara pemilu, siap untuk bahu-membahu dalam mensukseskan Pemilu 2023 ini.
 
“Intinya kita semua bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu mulai dari masa pencoblosan hingga perhitungan,” jelasnya.
 
Adapun rute yang dilalui pada patroli gabungan skala besar ini, ucap AKP Widiarti dimulai dari start Polres Sumenep – PLN – Simpang 3 Liorita – Simpang 4 Kota – Jl. Veteran – Jl. Kesatria – Jl. Trunojoyo – Simpang 4 Wijaya – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Zainal Arifin – Simpang 4 Pandian – Jl. Diponegoro – Finish Polres Sumenep.
 
“Untuk rutenya sendiri ada sebelas rute, sedangkan untuk start dan finisnya di Polres Sumenep,” ucapnya.

AKP Widiarti juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tanpa adanya ancaman baik fisik maupun psikis.
 
“TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai Pasal 531 UU RI No 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun,” tandasnya.
  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon