Polres Sumenep Amankan Sabu di Sapeken

Barang bukti sabu-sabu seberat 47,26 gram beserta alat bukti lainnya yang diamankan Polres Sumenep dari tersangka di Sapeken

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Tim Gabungan Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Operasi ini mengamankan sabu seberat 47,26 gram yang ditemukan di gudang milik S yang di sewaan tersangka berinisial HU (39).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 unit ponsel merk Infinix warna hitam No SIM card : 087856264137, alat bong dan pipet, 2 korek api, tempat klip kecil, timbangan digital merk Harnic warna biru, serta uang tunai Rp25.000.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Desa Pagerungan Besar sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.

Tim gabungan yang melakukan pengamatan di sekitar lokasi mencurigai seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas kemudian mendatangi gudang yang dicurigai dan menemukan tersangka HU di dalamnya. Setelah penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 47,26 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus oranye.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *