Daerah  

Penyusunan RKPDes Prenduan: Dasar Penetapan APBDes 2025 untuk Pembangunan Desa

Camat Pragaan Indra Hernawan memberikan sambutan dalam Musyawarah Desa Prenduan terkait penyusunan RKPDes yang akan menjadi dasar APBDes 2025 (Foto: Pemkab Sumenep)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Perencanaan kegiatan fisik maupun non fisik Pemdes Prenduan untuk tahun mendatang kita susun tahun ini,” kata Camat Pragaan, Indra Hernawan dalam sambutannya, Jumat (20/9/2024).

RKPDes dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), Pemerintah Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta elemen masyarakat lainnya di wilayah Desa Prenduan.

Penyusunan RKPDes disusun setiap tahun sekali dan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Prenduan Eko Wahyudi menambahkan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disebutnya sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

“Semua mengarah agar pembangunan di Desa Prenduan sesuai dengan visi misi Kepala Desa yang menjadi komitmen di awal periode untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Eko menyebut bahwa RKPDes kali ini akan menjadi dasar penetapan APBDes tahun anggaran 2025.

“Daftar Usulan RKPDes ini merupakan penjabaran RPJMDes yang menjadi bagian dari RKPDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai dasar penetapan APBDes. Semoga dapat terlaksana sesuai kebutuhan perioritas usulan,” pungkasnya.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon